ALL ABOUT SCIENCE TECH

Saturday 10 September 2016

METODE PENENTUAN IDUL ADHA

| Saturday 10 September 2016



METODE PENENTUAN IDUL ADHA

Oleh : Ust Arif Hizbullah

Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.
Ketentuan ini berdasarkan dalil - dalil sbb:
1.   Firman Allah swt.     
2.      فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“…Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilāl bulan (Ramadhan) maka berpuasalah…”. (QS. Al Baqoroh: 185)
3.      Sabda Rosulullah saw:
إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
"Jika kalian telah melihat hilāl, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya kembali, maka berpuasalah. Namun, bila bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak tiga puluh hari." HR. Bukhari, kitab : Ṣiyām, bab : qaulu an-Nabī, “Idha raiatum al-hilāl faṣūmū…”, no : 1863 ; dan Muslim, kitab : Ṣiyām, bab : wujūbu Ṣaumi Ramaḍān liru’yati al-hilāl…, no : 1080
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
"Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilāl dan jangan pula berbuka hingga melihatnya (terbit) kembali. Namun, jika bulan itu tertutup dari pandanganmu, maka hitunglah." HR Muslim, kitab : Ṣiyām, bab : wujūbu Ṣaumi Ramaḍān liru’yati al-hilāl…, no : 1080
             Hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata,“Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,”Rasulullah telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” 

Berdasarkan hadits-hadits tsb  lahirlah ijma’ ulama bahwa hisab astronomis (al-hisab al-falaki) tidak boleh dijadikan sandaran untuk menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. Ijma’ ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Taimiyah, Abul Walid al-Baji, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar, Al-‘Aini, Ibnu Abidin, dan Syaukani. (Majmu’ al-Fatawa, 25/132; Fathul Bari, 4/158; Tafsir al-Qurthubi, 2/293; Hasyiyah Ibnu Abidin, 3/408; Bidayatul Mujtahid, 2/557).
            Penentuan masuknya bulan Ramadhan dan Syawwal adalah dengan ru’yah hilāl, atau bisa juga dengan kesaksian orang yang telah menyaksikan hilāl Ramadhan atau Syawwal dan dia telah memiliki ahliyah dalam memberikan kesaksian, atau bisa juga dengan wasilah yang lain  berdasarkan ilmu yaqini atau gholabatidz dzon seperti setelah lengkapnya bulan Sya’ban selama 30 hari untuk penetapan bulan Ramadhan, atau lengkapnya bulan Ramadhan selama 30 hari untuk penentuan bulan Syawwal.
Meskipun dalam dalil – dalil tersebut di atas secara tersurat berlaku untuk bulan Romadhon dan Syawal, namun sesungguhnya hal itu menunjukkan bahwa dalam menentukan tanggal untuk bulan-bulan hijriyah adalah dengan ru’yatul hilal, maka dalil-dalil tersebut berlaku juga untk bulan-bulan yang lainnya termasuk bulan Dzul Hijjah.
           Hal Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah….” (Abdul Majid al-Yahya,Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah, hal. 198).

   Sabda Rosulullah saw:

«اَلْحَجُّ عَرَفَةُ»

Ibadah haji adalah (wukuf) di Arafah.(HR at-Tirmidzi, Ibn Majah, al-Baihaqi, ad-Daruquthni, Ahmad, dan al-Hakim. Al-Hakim berkomentar, “Hadits ini sahih, sekalipun beliau berdua [Bukhari-Muslim] tidak mengeluarkannya.”).


«فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ، وَعَرَفَةُ يَوْمَ تُعَرِّفُوْنَ»

Hari Raya Idul Fitri kalian adalah hari ketika kalian berbuka (usai puasa Ramadhan), dan Hari Raya Idul Adha kalian adalah hari ketika kalian menyembelih kurban, sedangkan Hari Arafah adalah hari ketika kalian (jamaah haji) berkumpul di Arafah.(HR as-Syafii dari ‘Aisyah, dalam al-Umm, juz I, hal. 230).

Husain bin al-Harits al-Jadali berkata, bahwa Amir Makkah pernah menyampaikan khutbah, kemudian berkata:

«عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ e أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا»

Rasulullah saw. telah berpesan kepada kami agar kami menunaikan ibadah haji berdasarkan ru’yat (hilal Dzulhijjah). Jika kami tidak bisa menyaksikannya, kemudian ada dua saksi adil (yang menyaksikannya), maka kami harus mengerjakan manasik berdasarkan kesaksian mereka.(HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,”Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad-Daruquthni, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,”Hadits ini shahih.” Lihat Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, 2/54).
 Hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwa:

Pertama, bahwa pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan kepada hasil ru’yat hilal 1 Dzulhijjah, sehingga kapan wukuf dan Idul Adhanya bisa ditetapkan. 

Kedua, pesan Nabi saw kepada Amir Makkah, sebagai penguasa wilayah, tempat di mana ibadah haji  dilaksanakan, untuk melakukan ru’yat; jika tidak berhasil, maka ru’yat orang lain, yang menyatakan kesaksiannya kepada Amir Makkah. Berdasarkan ketentuan ru’yat global, yang dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini tidak sulit dilakukan, maka Amir Makkah berdasar informasi dari berbagai wilayah Islam dapat menentukan awal Dzulhijjah, Hari Arafah dan Idul Adha setiap tahunnya dengan akurat. Dengan demikian kesatuan umat Islam, khususnya dalam ibadah haji dan pelaksanaan ‘Iidain dapat diwujudkan.

Kesimpulan: Penentuan awal Dzul Hijjah, hari ‘Arofah dan ‘Iedul Adhha adalah dengan ru’yatul hilal.
Wallahu A’lam bish Showab.

 Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai Penentuan Idul Adha
Sekian, terima kasih telah berkunjung

wassalamua'laikum warahmatullah hi wabarakatuh


Related Posts

2 comments: